Arogansi Mumpung Berkuasa: Mendagri Tafsir UU Semaunya.
RadarRakyat.Info-Jakarta. Mendagri Tjahjo Kumolo dinilai tidak konsisten menjalankan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang undang ditafsir sekehendak penguasa.
Berdasar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara jika menjadi terdakwa dalam suatu tindak kejahatan.
Gubernur Riau saat menjadi tersangka Menteri Tjahjo langsung juga langsung keluarkan putusan pecat itu gubernur
Ahok sudah menjadi Terdakwa bahkan Menteri Tjahjo kini berdalih, bahwa soal penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebuah penafsiran yg di katakan jelas ngawur dan mengada ada oleh sekian pakar hukum tata negara !
Praktek ketidakadilan dalam mengurus negara ini bisa mengarah pada kekacauan dan kerusakan negara yang amat serius, sebab hukum di tafsirkan sekehendak penguasa.
Sementara itu Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengatakan, jika Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpilih lagi dalam Pilkada DKI Jakarta, maka isu sektarian akan terus digunakan untuk menyerangnya.
“Kalau Ahok menang, pasti isu sektarian. Kemenangannya pun pasti akan digugat dengan isu kecurangan dan segala macam,” ucap Haris dalam diskusi dan launching aplikasi RameID di Menteng, Jakarta, Sabtu (11/2).
Menurut Haris, kemenangan Ahok memang akan membuat kesulitan baru. Pasalnya, kasus hukum Ahok selaku terdakwa penistaan agama berjalan bersamaan dengan ajang pilkada.
Hari mengatakan, kemenangan Ahok akan sulit diselesaikan dalam jangka pendek.
“Ini lebih dari setahun Jakarta akan ribut terus kalau Ahok menang. Sulit diselesaikan dalam jangka pendek,” ucap Haris.
Haris menekanan bahwa pemerintah pusat juga akan mengalami kesulitan dalam menangani dampak kemenangan Ahok. Pasalnya, jika terlalu ikut campur menghadapi kemenangan Ahok nantinya malah dituduh berpihak.
“Satu-satunya cara yang penegakan hukum. Jadi, yang bertindak di luar hukum ditindak. Masyarakat saat ini kondisinya masih mudah terbawa isu etnis dan agama,” tegasnya.
Sumber; (wah/rmol/pojoksatu) (pb)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita





0 comments:
Posting Komentar