-->

Kapolres Bekasi Sebut 80 Laporan Pelapor Kaesang Diproses Polisi



Kapolres Bekasi Sebut 80 Laporan Pelapor Kaesang Diproses Polisi

RadarRakyat.Info-Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hero Bachtiar mengatakan akan memproses lebih dari 80 laporan Muhammad Hidayat (pelapor Kaesang) yang dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Metro Bekasi Kota.

“Iya, satu per satu semuanya (diproses). Cuma kan pas tahun 2017 sudah lebih dari 70, kan perlu waktu juga,” ujar Hero saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (7/7/2017).

Hero membenarkan bahwa Hidayat seringkali melakukan pelaporan yang mengandung ujaran kebencian, jumlahnya lebih dari 80 laporan.
Ia menjelaskan, pada 2017, laporan dari Hidayat mencapai 75 laporan. Sementara pada 2016, ada lebih dari 13 laporan.

Laporan Hidayat yang sudah diterima Polrestro Bekasi Kota, diakui Hero tetap ditindaklanjuti. Sebab, laporan tersebut tidak dapat ditolak, sehingga satu persatu laporan Hidayat diproses.

“Makanya kemudian dari proses laporan ini kalau beliau memang komit atas laporannya, artinya tepat waktu untuk dimintai klarifikasi ya datang. Memberikan keterangan secara maksimal, ya berikan,” kata Hero.

Di tempat berbeda, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto juga menyatakan hal yang sama. Hidayat disebutnya kerap melaporkan pihak lain dengan berbagai alasan.

"Ada 60 laporan yang dia buat, yang tidak layak untuk diproses. Rata-rata melaporkan pejabat di Bekasi," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2017).

Setyo mengatakan, tujuan Hidayat melapor ke polisi untuk membuat takut pihak lain yang telah dilaporkannya. Modus Hidayat terungkap setelah pihaknya mendapat keterangan dari sejumlah pihak yang dilaporkan oleh yang bersangkutan.

"Misalnya lembaga dilaporkan, kemudian nanti dikasih tahu, 'ini saya sudah lapor loh, sudah lapor polisi'. Nah, nanti yang dilaporkan pasti takut nih," kata Setyo.


Setyo mengatakan, tiap kali membuat laporan, maka polisi menanyakan siapa saksi atas laporan tersebut.
"Yang lucu ketika ditanya (polisi) saksinya siapa? (jawaban MH) saksinya istri saya. Jadi, tiap kali ngeliat di internet gitu istrinya dipanggil, 'ini bisa dilaporkan ini'," kata Setyo.

Kepolisian tidak melanjutkan laporan Hidayat terhadap Kaesang Pangarep lantaran tidak ditemukan tindak pidana dalam video blog berjudul #BapakMintaProyek.

Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin sebelumnya menilai, guyonan kata "ndeso" seperti yang diucapkan Kaesang itu sudah ada sejak lama dan kerap dilontarkan oleh masyarakat Indonesia.
"Omongan 'ndeso' itu kan ya, saya juga dari kecil sudah dengar omongan 'ndeso', itu guyonan saja," kata Syafruddin di Mabes Polri.

Menurut Syafruddin, laporan yang dibuat MH "mengada-ada". Dia menegaskan bahwa dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi harus rasional dan memenuhi unsur pidana.




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar