-->

Pesawat Militer Amerika Langgar Wilayah Udara Indonesia





 ilustrasi

RadarRakyat.Info-Luasnya wilayah udara nasional, serta masih terbatasnya sarana dan prasarana yang ada, membuat TNI AU harus terus bekerja dengan keras mengamankan udara Indonesia.

Memang dudah menjadi tugas TNI AU sesuai amanat UU 34 tahun 2004 tentang TNI, dan ini tentunya bukan pekerjaan mudah dALAM menegakkan hukum dan menjaga keamanan wilayah udara yurisdiksi nasional.

Adapun keberhasilan dari upaya pengamanan udara, Kosekhannudnas IV/Biak telah menangkap sasaran pesawat yang melakukan pelanggaran wilayah udara Indonesia karena memasuki wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) III pada tanggal 2 Juni 2017 lalu.

Perlu diketahui, kejadian tersebut merupakan pelanggaran wilayah udara RI pertama yang terjadi pada tahun 2017.

Kepala Penerangan Koopsau II mengatakan, berdasarkan fakta-fakta tersebut dapat dianalisa bahwa pesawat dengan call sign TREK 20 merupakan pesawat militer Amerika yang pada saat terbang tidak melalui jalur ALKI III.

Kronologis

Kejadian ini dimulai pada pukul 09.14 WIT saat Kosekhanudnas IV/Biak melalui Radar Ambon (sytem TDS) telah menangkap sasaran pesawat militer asing dengan call sign TREK 20, Type C-17 pada posisi Georef WFGJ 5748, Squak Number 1052, Flight Level 340 feet, speed 443 knots, heading 321 pada jalur ALKI III.

Kemudian, pada pukul 09.42 WIT, pesawat call sign TREK 20 keluar dari jalur III, selanjutnya Kosekhanudnas IV/Biak berkoordinasi MATSC Makassar dan menyampaikan bahwa pesawat dengan call sign TREK 20 telah keluar jalur ALKI III.

Lalu pukul 09.46 Wita pesawat call sign TREK 20 kembali masuk ke Jalur ALKI III, dan berselang kemudian lost contact dengan radar Ambon.

Pada pukul 10.45 WIT, pesawat call sign TREK 20 akhirnya keluar wilayah Udara Nasional Indonesia.

“Setelah mendapat teguran dari MATSC pesawat tersebut kembali memasuki jalur ALKI III yang seharusnya pesawat tersebut memasuki ALKI III melalui ponit ELBIS, namun pesawat tersebut memasuki teritorisl Indonesia melalui point BUTPA,” katanya dalam keterangan tertulis.

Oleh karena itu, sikap tegas Indonesia sangat diperlukan untuk mencegah hal yang sama terulang kembali, mengingat ketegangan di Semenanjung Korea berpotensi meningkatkan frekuensi melintasnya pesawat tempur Amerika dari dan menuju Darwin, Australia.

Kesimpulan pertama berdasarkan fakta temuan analisa, ada kemungkinan crew dari pesawat TREK 20 kurang memahami atau tidak tahu tentang adanya Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI), sehingga terjadi pelangggaran dan terjadi deviasi heading yang dikarenakan oleh cuaca.

Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah pelanggaran berulang, Koopsau II menyarankan perlunya Kementrian Perhubungan memberikan sosialisasi melalui Aeronoutical Information Publication (AIP) tentang ALKI yang terdiri dari ALKI I, II dan III.

Selain itu, Kementrian Luar Negeri juga diharapkan memberikan nota protes terhadap kedutaan besar negara Amerika karena pesawat tersebut telah melanggar jalur ALKI III yang telah disediakan oleh pemerintah Republik Indonesia.(Bdk)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar