Bos First Travel Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polri
Mengintip gaya hidup bos First Travel, liburan di Paris hingga nobar di Swiss. (Foto: dok Istimewa)
RadarRakyat.Info-Pasangan suami-istri pemilik First Travel, Andhika dan Anniesa, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Polri mengatakan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik.
"Mengajukan nggak apa-apa, nanti penyidik yang akan menilai alasan yang disampaikan itu tepat atau tidak. Pasti dikaji dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/8/2017).
Setyo menjelaskan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyidikan. Tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Apalagi polisi juga masih menelusuri aliran dana dan aset-aset First Travel.
"Ya itu, makanya, kalau dia di luar, kan kemungkinan bisa mengalihkan aset, bisa mengubah-ubah barang bukti, sementara penyidik masih bekerja, kan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak mengatakan belum menerima surat permohonan penangguhan tersebut. "Saya belum terima," kata Herry saat dihubungi detikcom, Jumat (11/8) malam.
Sebelumnya, kuasa hukum Andhika dan Anniesa, Deski, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Anniesa dan Andika merasa tidak melakukan penipuan.
"Pak Andika sendiri harus minum obat dan masih batuk-batuk lagi. Kalau Ibu Anniesa, beliau masih menyusui anaknya yang berusia tiga minggu," ujar Deski di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Atas dasar kondisi itu, kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. Deski mengaku pihaknya juga sudah memberikan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. (Bdk)
"Mengajukan nggak apa-apa, nanti penyidik yang akan menilai alasan yang disampaikan itu tepat atau tidak. Pasti dikaji dulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/8/2017).
Setyo menjelaskan penahanan tersangka dilakukan untuk mempercepat penyidikan. Tersangka ditahan agar tidak mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti. Apalagi polisi juga masih menelusuri aliran dana dan aset-aset First Travel.
"Ya itu, makanya, kalau dia di luar, kan kemungkinan bisa mengalihkan aset, bisa mengubah-ubah barang bukti, sementara penyidik masih bekerja, kan," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Heri Rudolf Nahak mengatakan belum menerima surat permohonan penangguhan tersebut. "Saya belum terima," kata Herry saat dihubungi detikcom, Jumat (11/8) malam.
Sebelumnya, kuasa hukum Andhika dan Anniesa, Deski, mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Anniesa dan Andika merasa tidak melakukan penipuan.
"Pak Andika sendiri harus minum obat dan masih batuk-batuk lagi. Kalau Ibu Anniesa, beliau masih menyusui anaknya yang berusia tiga minggu," ujar Deski di Bareskrim Polri, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).
Atas dasar kondisi itu, kuasa hukum meminta penangguhan penahanan. Deski mengaku pihaknya juga sudah memberikan surat kepada Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim. (Bdk)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar