-->

Hindari Persekusi, SKB Pembinaan Mantan Angota HTI Akan Diterbitkan







RadarRakyat.Info-Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sudah dibubarkan pemerintah lewat Perppu no 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan. Namun, pemerintah tetap mengawasi para mantan pengikut HTI.

Rencananya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto akan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Peringatan dan Pembinaan terhadap Mantan Anggota HTI untuk menghindari persekusi.

Penerbitan SKB pun menjadi sarana pemerintah pusat dalam mengimbau pemerintah daerah agar ikut membina mantan anggota, pengurus, dan simpatisan HTI.

Menurut Wiranto, pembinaan itu dianggap bisa mencegah munculnya organisasi kemasyarakatan serupa HTI, yang dibubarkan pada bulan Juli lalu lantaran terindikasikan anti Pancasila.

“Jadi SKB itu fokusnya bagaimana memperlakukan mantan anggota dan pengurus supaya tidak terjadi suatu tindakan langsung dari masyarakat. Secara hukum kita lindungi,” katanya di Kementerian Koordinator Polhukam, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/17).

Dalam surat SKB itu juga berisi larangan bagi mantan anggota HTI untuk menyebarkan paham dan ajaran yang bertentangan dengan dasar negara.

Wiranto mengimbau agar mereka tidak lagi menyebarkan, menyampaikan sesuatu yang dianggap bisa bertentangan serta memecah belah NKRI.

SKB tersebut akan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, serta Jaksa Agung.

Sementara untuk kementerian maupun lembaga lainnya akan melakukan koordinasi dengan kementerian yang menandatangani SKB tersebut untuk menyamakan persepsi tentang tindakan yang harus diambil.

Upaya ini merupakan langkah pemerintah agar para mantan anggota HTI bisa kembali memiliki pemahaman ideologi yang sama dengan seluruh rakyat Indonesia.

Jadi, para mantan anggota HTI tidak perlu merasa takut dimusuhi karena pemerintah bahkan tokoh-tokh agama seperti, Nahdlatul Ulama mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap merangkul mantan dari ormas yang telah dibubarkan itu. Sebab, meski HTI memang sudah dibubarkan pemerintah, mantan pengikut HTI tetap harus dihargai haknya.(Bdk)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar