PNS Terlibat HTI, Ini Ancaman Wali Kota Mojokerto
Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus
RadarRakyat.Info-Mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, maka mutlak bagi setiap Pegawai Negeri Sipil untuk tunduk terhadap aturan yang sudah ditetapkan.
Ketika hal itu dilanggar, sejatinya aturan itu diberlakukan sebagai dasar atas tindakan yang menyimpang dari PP tersebut.
Adanya isu PNS yang terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal itu jelas harus mendapat sanksi administratif hingga pemecatan jika tidak diindahkan.
Oleh karena itu, keputusan pemerintah membubarkan HTI dan mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Organisasi Kemasyaraktan maupun orang perorang yang mengancam kedaulatan negara.
Seperti diketahui, HTI terbukti telah menimbulkan kerasahan di masyarakat dengan berkeinginan menerapkan khilafah Islamiyah di republik ini yang sudah memiliki ideologi negara, yakni Pancasila.
Pembubaran ormas HTI oleh pemerintah pusat juga disambut baik oleh Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Terkait PNS yang teridentifikasi sebagai anggota HTI, dia mengancam akan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dan untuk mengetahui setiap PNS yang kedapatan sebagai pengikut HTI, Mas’ud menyampaikan telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bakesbangpol Linmas untuk melakukan pengawasan kepada para PNS yang disinyalir menjadi anggota HTI.
Meskipun sampai saat ini pihak nya belum mendapatkan laporan tentang PNS yang masih ikut HTI, namun ia berjanji akan mengedepankan pembinaan.
“Tentunya kami berikan sanksi sesuai PP 53 (tahun 2010 tentang Disiplin PNS) dan pembinaan,” tegasnya di GOR Seni Majapahit, Jumat (28/7/17).
Sikap Wali Kota Mojokerto ini merupakan arahan yang telah ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri agar setiap pemda membuat Perda untuk pengawasan ormas.
Maka dari itu, sebagai PNS sepatunya mengikuti arahan pemerintah, serta mendukung setiap kebijakan dalam hal penerapan Pancasila sebagai ideologi negara bukan justru mendukung faham khilafah. (Bdk)
Ketika hal itu dilanggar, sejatinya aturan itu diberlakukan sebagai dasar atas tindakan yang menyimpang dari PP tersebut.
Adanya isu PNS yang terafiliasi dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), hal itu jelas harus mendapat sanksi administratif hingga pemecatan jika tidak diindahkan.
Oleh karena itu, keputusan pemerintah membubarkan HTI dan mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 seharusnya menjadi bahan evaluasi bagi Organisasi Kemasyaraktan maupun orang perorang yang mengancam kedaulatan negara.
Seperti diketahui, HTI terbukti telah menimbulkan kerasahan di masyarakat dengan berkeinginan menerapkan khilafah Islamiyah di republik ini yang sudah memiliki ideologi negara, yakni Pancasila.
Pembubaran ormas HTI oleh pemerintah pusat juga disambut baik oleh Wali Kota Mojokerto Mas’ud Yunus. Terkait PNS yang teridentifikasi sebagai anggota HTI, dia mengancam akan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Dan untuk mengetahui setiap PNS yang kedapatan sebagai pengikut HTI, Mas’ud menyampaikan telah menugaskan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bakesbangpol Linmas untuk melakukan pengawasan kepada para PNS yang disinyalir menjadi anggota HTI.
Meskipun sampai saat ini pihak nya belum mendapatkan laporan tentang PNS yang masih ikut HTI, namun ia berjanji akan mengedepankan pembinaan.
“Tentunya kami berikan sanksi sesuai PP 53 (tahun 2010 tentang Disiplin PNS) dan pembinaan,” tegasnya di GOR Seni Majapahit, Jumat (28/7/17).
Sikap Wali Kota Mojokerto ini merupakan arahan yang telah ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri agar setiap pemda membuat Perda untuk pengawasan ormas.
Maka dari itu, sebagai PNS sepatunya mengikuti arahan pemerintah, serta mendukung setiap kebijakan dalam hal penerapan Pancasila sebagai ideologi negara bukan justru mendukung faham khilafah. (Bdk)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar