-->

Presiden Jokowi Tegaskan Pentingnya TKDN untuk Memperkuat Industri Nasional








RadarRakyat.Info- Pemerintah akan segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Hal tersebut ini bertujuan agar kementerian, lembaga (K/L) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengutamakan produk dalam negeri dalam belanja barangnya.

Presiden Joko Widodo melihat, banyak BUMN besar belum menjalankan dengan benar kebijakan pemerintah terkait TKDN. Karena itu Presiden menegur Menteri BUMN, Rini Soemarno.

Sebelumnya, Jokowi telah menegaskan, pada rapat terbatas terkait TKDN pada 23 Februari 2016 lalu, ia sudah menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat industri nasional serta membuka lapangan pekerjaan yang lebih luas di dalam negeri.

Namun pada kenyatannya, saat ini masih terlihat ketergantungan pada produk-produk impor. “Saya masih melihat, saya ulangi, di BUMN-BUMN terutama yang gede-gede, masih banyak yang belum melihat TKDN ini,” tegas Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8/17).

Industri nasional harus terus diperkuat, agar mampu bersaing dengan produk impor, baik dari segi harga maupun kualitas.

Oleh sebah itu, Jokowi meminta agar TKDN harus ditempatkan sebagai kebijakan strategis yang harus dijalankan secara konsisten, bukan sekadar kebijakan teknis administratif yang diperlukan dalam perlengkapan syarat proses pengadaan barang dan jasa.

“Ini tolong digarisbawahi karena saya lihat sekadar kebijakan teknis administratif yang diperlukan sebagai pelengkap syarat dalam pengadaan barang dan jasa,” katanya menegaskan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, poin utama yang ingin disasar dari Perpres tersebut adalah bagaimana produk dalam negeri bisa diserap dengan maksimal, khususnya yang menggunakan anggaran negara. Agar berdampak langsung pada pertumbuhan industri.

“Intinya, Presiden tekankan semua produk yang diproduksi di dalam negeri harus digunakan. Supaya itu membangun industri kita. Jadi membangun kejayaan Indonesia juga,” ucapnya.

Saat ini Perpres tersebut telah selesai disusun. Dan jika tidak ada halangan, lanjut Luhut menjelaskan perpres tersebut akan diterbitkan pada pekan ini.

Sementara terkait dengan sanksi, Luhut memastikan pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi K/L dan BUMN yang tidak mengimplementasikan TKDN.

“Akan ada (sanksi). Tadi Presiden kalau ada yang tidak menggunakan akan saya berikan peringatan atau tindakan.? Presiden sudah bilang. tadi saya diperintahkan untuk mengawasi dengan BPKP,” katanya.

Sementara itu, dua BUMN energi yaitu PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) mengakui telah memenuhi kebijakan TKDN. Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik menuturkan, penggunaan TKDN paling banyak terdapat di hulu migas dengan angka 70 persen.

Di sisi lain, PLN juga mengaku telah menggunakan TKDN yang tinggi untuk pembangkit. Direktur Utama PLN Sofyan Basyir mencontohkan, saat ini penggunaan TKDN untuk transmisi dan distribusi sudah mencapai 80 persen. Namun, untuk sisi pembangkit, TKDN baru mencapai 30 persen.

Pengimplementasian TKDN nantinya dapat meningkatkan investasi. Dalam meningkatkan produk dalam negeri diperlukan pengembangan industri dalam negeri pula yang nantinya dapat mengundang investor-investor baru.

Diharapkan pertumbuhan industri penunjang TKDN bisa menjadi pondasi bagi Indonesia untuk mempunyai industri nasional yang semakin kuat dan kompetitif.(Bdk)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar