-->

Guru Pengirim Gambar Porno Apakah ini Gambaran Para Pendidik Bangsa kita?







RadarRakyat.Info-Humas BPK Penabur Muljono menyebut TS, oknum guru pengirim gambar porno kepada murid, bukan orang yang mencurigakan. Selama 2 tahun mengikuti kegiatan belajar mengajar di sekolah, pria 25 tahun itu tak menunjukkan kejanggalan.

"Pokoknya gini, ketika dia ikut tes, serangkaian tes dia memenuhi syarat. Tes akademiknya juga baik, ya sudah kita terima sebagai guru," jelas Muljono ketika dihubungi, Selasa 15 Agustus 2017.

TS telah dinonaktifkan dari sekolah. BPK Penabur Kelapa Gading pun menjadikan persitiwa itu sebagai bahan evaluasi. Mereka juga meminta orang tua maupun wali kelas lebih intens berkomunikasi dengan murid.

"Bisa lebih terbuka, dari pihak guru pun kita menerima keluhan yang timbul jadi kita bergandengan tangan," kata Muljono.

TS ditangkap saat berada di tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis 8 Agustus 2017.  Polisi menyita satu komputer jinjing dan satu unit ponsel dair tangan TS.

Penangkapan bermula dari laporan orang tua murid yang anaknya dikirimi gambar tak pantas oleh guru sekolah tingkat menengah pertama itu. Polisi sudah memeriksa empat murid dalam kasus ini.

TS diherat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Bdk)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar