Dalam BAP, Ahok Mengaku Ada Orang yang Ingin Membunuhnya
Tim JPU dan Majelis Hakim saat mendiskusikan permohonan pembacaan BAP Ahok dengan terdakwa Buni Yani dalam sidang, Selasa (15/8/2017).
RadarRakyat.Info-Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengakui ada pihak yang ingin membunuhnya.
Hal itu terungkap dari kutipan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok dengan penyidik Polda Metro Jaya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Dalam BAP itu, Ahok mengaku hidupnya terancam setelah video postingan pidatonya di Pulau Seribu beredar lewat akun Facebook Buni Yani.
"Apakah saudara mengalami kerugian atas postingan akun Facebook Buni Yani?," tanya JPU menirukan pertanyaan penyidik dalam BAP Ahok.
"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya dengan imbalan uang sejumlah Rp 1 miliar karena saya telah menistakan agama," papar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU.
Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, Ahok mengaku seluruh warga Jakarta ikut terancam dengan aksi teror dan demonstrasi pada 4 November 2016 lalu.
"Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror atas demonstrasi tanggal 4 November 2016," ucap Ahok.
Tak hanya itu, Ahok pun diminta salah satu partai politik pendukungnya untuk mundur dari Pilkada DKI Jakarta 2017 lantaran telah dicap sebagai penista agama.
"Dalam hal pencalonan saya sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017, ada satu partai pendukung yang meminta saya mundur, karena saya dituduh telah menistakan agama. Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," ungkap Ahok.
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim, M Saptono akhirnya mengabulkan permintaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
BAP Ahok dibacakan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.
Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tak dapat izin dari Lapas Cipinang serta beberapa kendala lain. Padahal, tim JPU telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untuk Ahok.(Bdk)
Hal itu terungkap dari kutipan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok dengan penyidik Polda Metro Jaya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Dalam BAP itu, Ahok mengaku hidupnya terancam setelah video postingan pidatonya di Pulau Seribu beredar lewat akun Facebook Buni Yani.
"Apakah saudara mengalami kerugian atas postingan akun Facebook Buni Yani?," tanya JPU menirukan pertanyaan penyidik dalam BAP Ahok.
"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya dengan imbalan uang sejumlah Rp 1 miliar karena saya telah menistakan agama," papar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU.
Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, Ahok mengaku seluruh warga Jakarta ikut terancam dengan aksi teror dan demonstrasi pada 4 November 2016 lalu.
"Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror atas demonstrasi tanggal 4 November 2016," ucap Ahok.
Tak hanya itu, Ahok pun diminta salah satu partai politik pendukungnya untuk mundur dari Pilkada DKI Jakarta 2017 lantaran telah dicap sebagai penista agama.
"Dalam hal pencalonan saya sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017, ada satu partai pendukung yang meminta saya mundur, karena saya dituduh telah menistakan agama. Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," ungkap Ahok.
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim, M Saptono akhirnya mengabulkan permintaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
BAP Ahok dibacakan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.
Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tak dapat izin dari Lapas Cipinang serta beberapa kendala lain. Padahal, tim JPU telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untuk Ahok.(Bdk)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar