-->

Ratu Atut Dituntut 8 Tahun Penjara





 Ratu Atut Chosiyah/Foto: Agung Pambudhy

RadarRakyat.Info-Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Ratu Atut diyakini jaksa pada KPK melakukan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alat kesehatan (alkes) Banten.

"Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Ratu Atut Chosiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar jaksa pada KPK saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2017).

Selain itu Ratu Atut juga dituntut dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 3,8 miliar. Uang pengganti ini merupakan uang yang diperoleh Ratu Atut dalam perkara.
Dalam dakwaan, Atut meminta Djaja Buddy Suhardja membuat surat loyalitas terhadap dirinya. Kemudian, Djaja menandatangani surat pernyataan loyalitas pada 14 Februari 2006 di Hotel Kartika Chandra Jakarta. Setelah itu, Djaja Buddy diangkat sebagai kepala Dinas Kesehatan Banten.

Atut juga mengarahkan Djaja dalam pembahasan anggaran dan pelaksanaan proyek Dinas Kesehatan provinsi Banten berkoordinasi dengan Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan.

Dalam pertemuan, Wawan meminta Dinkes Banten menyusun anggaran dengan komposisi 90 persen dalam bentuk pekerjan kontraktual (pengadaan) dan 10 persen dalam bentuk pekerjaan nonkontraktual.

"Selain itu, Wawan meminta Djaja agar anggaran tidak dibuat rinci dan dibuat fleksibel. Wawan juga mengusulkan perubahan anggaran APBD Pemprov Banten Tahun 2012 dibahas DPRD Banten dan dicapai nota kesepakatan kebijakan umum anggaran Rp 205 miliar," ujar jaksa.

Jaksa menyakini Atut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Wawan sebesar Rp 50 miliar.

Selain itu, Atut juga disebut memperkaya orang lain yakni Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno menerima Rp 700 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.

Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar. Atas perbuatan Atut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

"Dalam proses pengusulan alkes terdakwa menerima Rp 3,8 miliar dan Wawan sebesar Rp 50 miliar, Rano Karno sebesar Rp 700 juta dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar. Terdakwa juga mengaku menerima uang dan sudah kembalikan kepada penyidik KPK," kata dia.

Atut juga meminta uang Djadja Buddy Suhardja, Kadis Perindustrian dan Perdagangan Banten dan juga Kadis Pendidikan Banten Hudaya Latuconsina, Kadis Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten Iing Suwargi dan Kadis Bina Marga dan Tata Ruang Banten Sutadi senilai total Rp 500 juta. Uang itu untuk kegiatan keagamaan.

"Fakta hukum terdakwa menyalahi kewenangan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau korporasi dan merugikan kerugian negara," kata jaksa.

Ratu Atut sebelumnya pernah menjalani persidangan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pada 1 September 2014
Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara. (detik)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar