Firza Akan Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka Pornografi
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
RadarRakyat.Info- Ketua Yayasan Solidaritas Keluarga Cendana, Firza Husein, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang melibatkan dirinya dengan sosok yang diduga tokoh Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab.
Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, yang mempertanyakan langkah penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, status tersangka seharusnya disematkan penyidik pada pihak yang mengunggah percakapan ke blog 'baladacintarizieq.com'.
"Kami sesalkan. Seharusnya yang diperiksa itu yang mengunggah itu. Kami akan ajukan praperadilan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (16/5).
Dia pun menilai, penetapan Firza sebagai tersangka merupakan sebuah hasil rekayasa. Menurut Aziz, penyidik seharusnya memposisikan kliennya sebagai korban, bukan tersangka dalam kasus ini.
"Sebenarnya (Firza) menjadi korban," tutur Aziz.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi pada Selasa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu, Argo menambahkan, penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.
"Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti)," ucap Argo.
Keputusan ini disampaikan oleh kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, yang mempertanyakan langkah penetapan kliennya sebagai tersangka. Menurut dia, status tersangka seharusnya disematkan penyidik pada pihak yang mengunggah percakapan ke blog 'baladacintarizieq.com'.
"Kami sesalkan. Seharusnya yang diperiksa itu yang mengunggah itu. Kami akan ajukan praperadilan," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (16/5).
Dia pun menilai, penetapan Firza sebagai tersangka merupakan sebuah hasil rekayasa. Menurut Aziz, penyidik seharusnya memposisikan kliennya sebagai korban, bukan tersangka dalam kasus ini.
"Sebenarnya (Firza) menjadi korban," tutur Aziz.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi pada Selasa. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, langkah ini diambil setelah penyidik menemukan dua alat bukti.
Menurutnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Sementara itu, Argo menambahkan, penyidik belum memiliki dua alat bukti untuk menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Menurutnya, status Rizieq masih sebagai saksi dalam kasus ini.
"Masih didalami penyidik (peran Rizieq). Kami belum mendapatkan (dua alat bukti)," ucap Argo.
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar