Tongkang Bermuatan 5.500 Metrik Ton Batu Bara Ilegal Diamankan Bakamla RI
ilustrasi
RadarRakyat.Info-Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) bersama Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Kaltim di perairan Pelabuhan Pondong, Kabupaten Paser, Kamis (27/7) kemarin mengamankan sebuah tongkang bermuatan 5.500 metrik ton batu bara ilegal.
Setelah melakukan pemeriksaan kepada kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik tugboat Bloro 1 tersebut, petugas menemukan adanya indikasi penggelapan karena dokumen yang dibawa awak kapal hanya lembar salinan foto kopi.
“Diduga asal batu bara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto kopi dokumen yang diperlihatkan. Makanya kapal kita tangkap,” ungkap Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik Kalalembang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/17).
Kemudian lanjut Frederik menjelaskan, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang sedang lego jangkar di perairan Muara Berau.
Untuk mengetahui asal usul dokumen batu bara tersebut yang diketahui berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka, petugas pun langsung melakukan pendalaman.
“IUP-nya milik PT Batu Bara Selaras Sapta (BSS) di Tanah Grogot, Paser. Sudah ada 10 orang ABK kita periksa sebagai saksi. Kasus ini kita serahkan kepada Dit Polair Polda Kaltim,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan diadhoc ke Dit Polairud Polda Kaltim, pungkasnya.
Hal ini tentu merugikan negara dan masyarakat karena sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi pemasukan negara dan mensejahterakan rakyatnya, ini hanya dinikmati oleh sekelompok golongan mafia tersebut.
Tentunya kita sangat mengapresiasikan langkah Bakamla RI dalam meningkatkan keamanan. Berharap Indonesia mampu menekan angka praktek mafia-mafia tambang ini, agar seluruh masyarakat dapat lebih menikmati pemerataan energi dan kesejahteraan tanpa kecuali.(Bdk)
Setelah melakukan pemeriksaan kepada kapal tongkang Tobby 221 yang ditarik tugboat Bloro 1 tersebut, petugas menemukan adanya indikasi penggelapan karena dokumen yang dibawa awak kapal hanya lembar salinan foto kopi.
“Diduga asal batu bara tersebut tidak sesuai dengan yang tertera di foto kopi dokumen yang diperlihatkan. Makanya kapal kita tangkap,” ungkap Kepala UPH Bakamla RI Brigjen Pol Frederik Kalalembang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7/17).
Kemudian lanjut Frederik menjelaskan, batu bara tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda, yang selanjutnya akan ditampung di kapal Mother Vessel MV Glovis Desire yang sedang lego jangkar di perairan Muara Berau.
Untuk mengetahui asal usul dokumen batu bara tersebut yang diketahui berasal dari Koperasi Pertambangan Mupakat Taka, petugas pun langsung melakukan pendalaman.
“IUP-nya milik PT Batu Bara Selaras Sapta (BSS) di Tanah Grogot, Paser. Sudah ada 10 orang ABK kita periksa sebagai saksi. Kasus ini kita serahkan kepada Dit Polair Polda Kaltim,” katanya.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, yaitu pasal 158 UU No.4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, kapal akan diadhoc ke Dit Polairud Polda Kaltim, pungkasnya.
Hal ini tentu merugikan negara dan masyarakat karena sumber daya alam yang seharusnya dapat menjadi pemasukan negara dan mensejahterakan rakyatnya, ini hanya dinikmati oleh sekelompok golongan mafia tersebut.
Tentunya kita sangat mengapresiasikan langkah Bakamla RI dalam meningkatkan keamanan. Berharap Indonesia mampu menekan angka praktek mafia-mafia tambang ini, agar seluruh masyarakat dapat lebih menikmati pemerataan energi dan kesejahteraan tanpa kecuali.(Bdk)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar