-->

Jokowi Pastikan 6 Cuti Bersama 2017 Tak Kurangi Cuti Tahunan PNS







 Foto: Ilustrator: Mindra Purnomo

RadarRakyat.Info- Presiden Joko Widodo memastikan enam cuti bersama di sepanjang tahun 2017 tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi Pegawai Negeri Sipil.

Aturan tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017 pada tanggal 15 Juni 2017 dalam diktum kedua. Bunyi diktum tersebut yakni
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada DIKTUM PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil"
Dengan demikian hak cuti PNS masih tetap utuh tanpa ada pengurangan dengan adanya cuti bersama itu.
Diketahui sebelumnya, melalui Keppres yang diteken Jokowi tersebut, ada lima hari libur cuti bersama pada Lebaran tahun ini yakni pada tanggal 23, 27, 28, 29 dan 30 Juni 2017. Selain itu, ada satu hari cuti bersama pada hari raya Natal yakni tanggal 26 Desember 2017.
Terkait adanya penambahan cuti bersama untuk Lebaran 2017, diharapkan dapat mengurai kemacetan pada saat mudik.

"23 Juni memang udah cuti, 23 Juni kan hari Jumat, sudah cuti nasional, pergeseran. Ya untuk mengurai (kemacetan), jadi masyarakat ada alternatif hari apa jalannya," kata Kakorlantas Polri Irjen Royke Lumowa di sela meninjau tol fungsional di jalur Surabaya-Solo, Rabu (14/6/2017). (detik)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar