Selesai, Presiden Segera Teken UU Pemilu
RadarRakyat.Info-Menyangkut peningkatan mutu kualitas Pemilihan Umum (Pemilu) dari tahun ke tahun maka proses demokrasi harus tetap menjadi pilar utama dalam menuju Pemilu yang sehat tanpa adanya perbedaan yang hanya membuat pembangunan bangsa jadi terhambat.
Sejak disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada Juli lalu, UU Pemilu memang masih belum memiliki nomor. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut saat ini seluruh rangkaian proses redaksional sudah selesai dan tinggal diteken oleh Presiden.
Memang saat ini masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki, akan tetapi Tjahjo menyebut KPU tak akan terhambat dalam menentukan peraturan terkait pemilu saat sudah ditandatangan Presiden nantinya.
“Sudah selesai semua kok yang dikembalikan oleh Sekneg untuk Pansus merapihkan sudah beberapa hari lalu, semua menteri sudah paraf, tim dari DPR sudah paraf dan sudah kita serahkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah diteken presiden,” tegasnya dalam diskusi ‘Dinamika Politik dan UU Pemilu’ di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/17).
Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang sudah disahkan DPR-Pemerintah maksimal harus 30 hari dikirimkan ke Presiden untuk diundangkan. Jika belum ditandatangani Presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka UU sudah wajib diundangkan.
Sementara, UU Pemilu baru saja disahkan di paripurna DPR pada tanggal 20 Juli lalu. Secara terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap UU Pemilu diundangkan sebelum tanggal 17 Agustus karena tahapan Pemilu 2019 segera dimulai.
Oleh karena itu, KPU akan terus mendorong pemerintah untuk mengundangkan sebelum tanggal 17 agustus karena UU menyatakan tahapan Pemilu berlangsung sejak 20 bulan sebelum hari H.
Dengan demikian, Tjahjo menjamin PKPU yang disusun KPU tidak akan multitafsir karena sudah didasari panduan yang jelas. Nantinya la njut Tjahjo mengatakan setelah diundangkan, UU tersebut bisa diberlakukan.
Sehingga hal ini akan menciptakan batasan dan aturan yang jelas dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sehingga penyelenggaraan proses demokrasi menjadi lebih sehat dan dapat menyalurkan suara rakyat secara objektif dan adil.(Bdk)
Sejak disahkan oleh DPR sebagai undang-undang pada Juli lalu, UU Pemilu memang masih belum memiliki nomor. Namun, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyebut saat ini seluruh rangkaian proses redaksional sudah selesai dan tinggal diteken oleh Presiden.
Memang saat ini masih ada beberapa poin yang harus diperbaiki, akan tetapi Tjahjo menyebut KPU tak akan terhambat dalam menentukan peraturan terkait pemilu saat sudah ditandatangan Presiden nantinya.
“Sudah selesai semua kok yang dikembalikan oleh Sekneg untuk Pansus merapihkan sudah beberapa hari lalu, semua menteri sudah paraf, tim dari DPR sudah paraf dan sudah kita serahkan. Mudah-mudahan minggu depan sudah diteken presiden,” tegasnya dalam diskusi ‘Dinamika Politik dan UU Pemilu’ di Hotel Century, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/17).
Perlu diketahui, berdasarkan UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU yang sudah disahkan DPR-Pemerintah maksimal harus 30 hari dikirimkan ke Presiden untuk diundangkan. Jika belum ditandatangani Presiden dalam jangka waktu 30 hari, maka UU sudah wajib diundangkan.
Sementara, UU Pemilu baru saja disahkan di paripurna DPR pada tanggal 20 Juli lalu. Secara terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi berharap UU Pemilu diundangkan sebelum tanggal 17 Agustus karena tahapan Pemilu 2019 segera dimulai.
Oleh karena itu, KPU akan terus mendorong pemerintah untuk mengundangkan sebelum tanggal 17 agustus karena UU menyatakan tahapan Pemilu berlangsung sejak 20 bulan sebelum hari H.
Dengan demikian, Tjahjo menjamin PKPU yang disusun KPU tidak akan multitafsir karena sudah didasari panduan yang jelas. Nantinya la njut Tjahjo mengatakan setelah diundangkan, UU tersebut bisa diberlakukan.
Sehingga hal ini akan menciptakan batasan dan aturan yang jelas dalam penyelenggaraan Pemilu 2019 sehingga penyelenggaraan proses demokrasi menjadi lebih sehat dan dapat menyalurkan suara rakyat secara objektif dan adil.(Bdk)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar