Aturan Presidential Threshold Sudah Keputusan DPR
RadarRakyat.Info-Dinamika politik Tanah Air yang berkembang tak harus menjadi persoalan yang sifatnya kaku, sehingga hal apun tidak terkesan saling menyalahkan.
Terkait presidential threshold 20 persen yang sudah dipustuskan melalui Undang Undang Pemilu. UU Pemilu tersebut merupakan produk yang dilahirkan setelah melalui mekanisme jalan yang panjang di DPR.
Sebelumnya, DPR membentuk Panitia Khusus RUU Pemilu dalam proses pengesahan di rapat paripurna. Meskipun ada ketegangan dan saling berbeda pendapat, namun semuanya bisa dimabil melalui musyawarah hingga diputuskannya menjadi UU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkan sikap Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto yang mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak jujur mengenai berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.
Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu sudah sesuai keputusan DPR. Karena sebelumnya draf RUU Pemilu disiapkan oleh pemerintah.
Justru saat ini, Tjahjo mempertanyakan siapa yang sesungguhnya telah berbohong terkait permasalahan ambang batas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR itu.
“Siapa yang tidak jujur dalam memberi pernyataan? Presiden atau PAN?” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/17).
Namun jika ada isu krusial yang dipertahankan, maka Tjahjo menilai itu merupakan dinamika politik yang terjadi. Oleh karena itu, menurut Tjahjo mengatakan wajar DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial.
“Akhirnya keputusan diputuskan dalam paripurna DPR dengan pengambilan keputusan musyawarah atau voting kalau tidak bisa musyawarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PPP Rommahurmuziy menuturkan bawha presidential threshold sejak diperkenalkan oleh pembentuk UU untuk Pilpres 2004 lalu, angkanya berubah-berubah.
“Semula (2004) 15 persen, kemudian dinaikkan di masa kepresidenan SBY menjadi 20 persen (2009 dan 2014),” jelasnya.
Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa Romy ini menjelaskan bahwa DPR dalam rapat paripurna telah memutuskan PT sebesar 20 persen untuk mempertahankan aturan yang digunakan dalam dua pemilu sebelumnya.
Namun akan menjadi sangat lucu, jika presidential threshold 0 persen, Romy melanjutkan dapat dipastikan hampir seluruh partai politik peserta pemilu akan mengusung calon presiden pada 2019. Akhirnya, esensi penghematan biaya tidak terjadi, dan rakyatlah yang menanggung biaya melalui APBN dan APBD.
“Menjadi lebih lelucon kalau 2019 kita miliki 12 calon presiden,” ucapnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus bisa mencerna dengan baik terkait persoalan diatas agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu politik yang berkembang bahkan terkesan mendeskriditkan pemerintah.(Bdk)
Terkait presidential threshold 20 persen yang sudah dipustuskan melalui Undang Undang Pemilu. UU Pemilu tersebut merupakan produk yang dilahirkan setelah melalui mekanisme jalan yang panjang di DPR.
Sebelumnya, DPR membentuk Panitia Khusus RUU Pemilu dalam proses pengesahan di rapat paripurna. Meskipun ada ketegangan dan saling berbeda pendapat, namun semuanya bisa dimabil melalui musyawarah hingga diputuskannya menjadi UU.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyangkan sikap Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto yang mengatakan bahwa pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo tidak jujur mengenai berlakunya aturan ambang batas pemilihan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen perolehan kursi parlemen atau 25 persen suara nasional.
Tjahjo pun menjelaskan peran pemerintah dalam proses terbentuknya UU Pemilu sudah sesuai keputusan DPR. Karena sebelumnya draf RUU Pemilu disiapkan oleh pemerintah.
Justru saat ini, Tjahjo mempertanyakan siapa yang sesungguhnya telah berbohong terkait permasalahan ambang batas yang sudah disahkan dalam rapat paripurna DPR itu.
“Siapa yang tidak jujur dalam memberi pernyataan? Presiden atau PAN?” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Minggu (30/7/17).
Namun jika ada isu krusial yang dipertahankan, maka Tjahjo menilai itu merupakan dinamika politik yang terjadi. Oleh karena itu, menurut Tjahjo mengatakan wajar DPR melalui fraksi-fraksi mempertahankan argumentasi DIM krusial.
“Akhirnya keputusan diputuskan dalam paripurna DPR dengan pengambilan keputusan musyawarah atau voting kalau tidak bisa musyawarah,” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PPP Rommahurmuziy menuturkan bawha presidential threshold sejak diperkenalkan oleh pembentuk UU untuk Pilpres 2004 lalu, angkanya berubah-berubah.
“Semula (2004) 15 persen, kemudian dinaikkan di masa kepresidenan SBY menjadi 20 persen (2009 dan 2014),” jelasnya.
Kemudian, lanjut pria yang akrab disapa Romy ini menjelaskan bahwa DPR dalam rapat paripurna telah memutuskan PT sebesar 20 persen untuk mempertahankan aturan yang digunakan dalam dua pemilu sebelumnya.
Namun akan menjadi sangat lucu, jika presidential threshold 0 persen, Romy melanjutkan dapat dipastikan hampir seluruh partai politik peserta pemilu akan mengusung calon presiden pada 2019. Akhirnya, esensi penghematan biaya tidak terjadi, dan rakyatlah yang menanggung biaya melalui APBN dan APBD.
“Menjadi lebih lelucon kalau 2019 kita miliki 12 calon presiden,” ucapnya.
Oleh karena itu, masyarakat harus bisa mencerna dengan baik terkait persoalan diatas agar tidak mudah terprovokasi dengan isu-isu politik yang berkembang bahkan terkesan mendeskriditkan pemerintah.(Bdk)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar