RPTRA Kalijodo Disebut Langgar Aturan, Ahok: Banyak Ngomonglah
RadarRakyat.Info-Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo telah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada Rabu (22/2). RPTRA Kalijodo disebut-sebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang oleh Founder dan Director of RUJAK Center for Urban Studies, Marco Kusumawijaya, melalui akun Twitter-nya @mkusumawijaya.
"Itu mah banyak ngomonglah itu kan ada batasan 10 persen boleh dibangun bangunan permanen atau tidak, sekarang saya tanya bangunan yang melanggar aturan, pernah nggak mereka komentar?" kata Ahok menjawab tudingan tersebut, saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (23/2).
Ahok pun memberikan contoh adanya pelanggaran yang menurutnya tidak pernah diangkat. Seperti sepanjang pesisir Jakarta Utara, banyak orang melanggar Perda Tata Ruang, termasuk di Pulau Seribu, tapi tidak pernah ada yang mengomentari.
"Sudahlah pokoknya Ahok buat apa pun salah, buat kepentingan umat, buat orang apa pun salah," ujarnya lagi.
Sebelumnya melalui akun Twitter, Marco menuliskan sebuah status. "Yang dapat dibanggakan sebagai karya seorang gubernur sebuah metropolis. 10 juta penduduk hanya sebuah taman yang langgar Perda Tata Ruang," kata Marco.
Pernyataan yang ditulis Marco ini mengundang beberapa pertanyaan dari sesama pengguna akun Twitter. Pengguna Twitter @bambangisme menulis, "Beneran langgar RT RW pak? Bisa disebutkan peruntukan sebenarnya?"
Marco kemudian menjawab,"H4: KDB 0 (tanpa bangunan), perkerasan maksimal 10 persen, tak boleh ada kegiatan rekreasi atau olahraga. Kalau belum tiba-tiba diubah lho ya."
Akun @thisisandri pun bertanya, "Padahal sebagai pemain papan luncur saya cukup senang dengan adanya sk8 park tersebut, tapi ternyata ada pelanggaran. Kira-kira dampak untuk lingkungannya apa, mas?"
Marco kemudian menanggapi pertanyaan tersebut, "Fasilitas papan luncur mestinya ada di tempat lain. Dampak: hilang satu lahan untuk serap atau tampung air dan serap CO2 (karbon dioksida)," katanya. (rol)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar