Siap jadi saksi ahli, Yusril harap kasus Rizieq bisa dihentikan
RadarRakyat.Info-Kuasa hukum terdakwa penodaan Pancasila Rizieq Syihab meminta dihadirkan saksi ahli yang meringankan. Salah satunya pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. Jika penyidik Polda Jabar memintanya datang dan memberikan kesaksian, Yusril berjanji datang. Pernyataan itu disampaikan melalui akun media sosial instagramnya, yusrilihzamhd.
"Saya bersedia untuk dimintai keterangan, baik sebagai ahli maupun sebagai saksi yang menguntungkan bagi tersangka Habib Rizieq Shihab," ujarnya Yusril melalui akun instagramnya.
Yusril yakin kapasitasnya sebagai ahli hukum akan mencerahkan kasus yang menjerat pentolan FPI itu. Dia mengaku memiliki pengetahuan mengenai sejarah ketatanegaraan Indonesia yang selama ini digunakan untuk menjara.
"Sejarah perumusan falsafah negara kita, sejarah penyusunan UUD 45 adalah bidang keilmuan saya. Di fakultas hukum UI dan pascasarjana UI dulu saya mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan RI. Jadi agaknya cukup faham untuk menerangkan apa yang sekarang dipersangkakan kepada Habib Rizieq," bebernya.
Yusril mengaku hanya menunggu panggilan penyidik untuk dimintai keterangan dan dituangkan dalam berita acara sebagaimana diminta oleh tim penasehat hukum Rizieq Syihab.
Mantan Mensesneg ini mengatakan, kesaksiannya akan bermuara pada kelanjutan dan setopnya perkara ke pengadilan atau dihentikan. Dia berharap kasus Rizieq bisa dihentikan.
"Mudah-mudahan keterangan saya nanti dapat dijadikan sebagai alat bukti oleh penyidik dalam gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus yang ditimpakan kepada Habib Rizieq ini layak untuk dilimpahkan ke pengadilan atau tidak. Siapa tahu dengan keterangan saya nanti, kasus yang menimpa Habib Rizieq ini dapat dihentikan atau diterbitkan SP3," tulisnya.
Menanggapi itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, polisi akan mengakomodir siapapun saksi ahli yang diajukan Rizieq. Terpenting, saksi ahli yang diajukan harus sesuai disiplin ilmu hukumya.
"Kan ada penilaian dari penyidik, bahwa ini kompten dan memiliki relevansi dalam disiplin ilmu dan bidangnya. Kalau pak Yusril pasti sesuai, karena beliau kan di bidang tata hukum negara," terangnya saat berada di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jum'at (24/2).
Namun Mertinus menyatakan, kewenangan sepenuhnya tetap berada pada pihak penyidik. "Kembali lagi ke penyidik, itu kewenangan penyidik. Umumnya saksi ahli yang diajukan itu enggak pernah ditolak," tambahnya. )mdk)
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita
0 comments:
Posting Komentar