-->

Adik Ipar Jokowi Berperan dalam Kongkalikong Hindari Pajak






RadarRakyat.Info-
Nama Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera Arif Budi Sulistyo muncul dalam pembicaraan pesan singkat (Whatsup) antara Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus Wahono Saputro dan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum DJP Kementerian Keuangan Handang Soekarno.

Pembicaraan itu diungkap Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesia Rajes Rajamohanan Nair di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/3).

Dalam penggalan perbincangan, Handang menyinggung nama Arif yang disebut-sebut sebagai adik ipar dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Sdh om..sdh aku ksh tau org nya tadi. Titipan adik nya RI 1 om," tulis Handang kepada Wahono.

"Siap Komandan laksanaken," timpal Wahono menjawab pesan Handang.

Majelis hakim sempat mengkonfirmasi percakapan itu tersebut kepada Wahono. Hakim menanyakan terkait kata "adiknya RI 1".

"Itu Pak Handang yang ngomong adiknya RI 1," ujar Wahono.

Meski demikian, Wahono seakan enggan merinci terkait negosiasi antara Arif dengan Handang terkait persoalan pajak PT EKP. Dia hanya menduga ada pihak lain yang melobi Handang terkait hal itu.

"Itu pendapat saya, tapi saya tidak tahu kenyataanya seperti apa," kilah Wahono.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Wahono membenarkan jika adik ipar Jokowi berkaitan dengan persoalan pajak PT EKP. Arif, dalam surat dakwaan disebut diminta bantuan oleh Rajes Rajamohanan Nair untuk menyelesaikan persoalan pajak yang dihadapi PT EKP di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam. Diduga Arif kenal dan berhubungan baik dengan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.


Dalam dakwaan, Arif disebut pernah mengadakan pertemuan dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. Tak lama setelah pertemuan tersebut, Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP.

Tak hanya itu, pertemuan juga berbuntut pada keputusan yang menguntungkan perusahaan Rajamohanan. Yakni, penghapusan tunggakan kewajiban pajak PT EKP senilai Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015.

Selanjutnya, Muhammad Haniv selaku kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus atas nama dirjen pajak menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP- 07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00270/107/14/059/16 tanggal 6 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/ WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor: 00389/107/14/059/16 tanggal 6 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang mana kedua surat keputusan tersebut diterima terdakwa pada 7 November 2016.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp 52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp 26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil.    (rmol)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar