-->

Ini Nama Mereka yang Membantah Terima Dana KTP-El, dari Setnov, Marzuki, Hingga Ahok






RadarRakyat.Info-
Kasus Korupsi Kartu Tanda Pendukuk elektronik (KTP-el)  yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2,3 triliun mengaitkan banyak nama dari anggota DPR, pejabat negara hingga pengusaha. Ketua DPR Setya Novanto, termasuk di antara nama yang disebut terlibat.

Setya Novanto membantah telah membantah tudingan tersebut. Begitupun banyak nama lainnya yang juga ikut menyangkal terlibat kasus korupsi berjamaah itu.  Berikut nama-nama yang membantah terlibat mega korupsi ini.

Ganjar Pranowo

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan tidak menerima aliran dana pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) tahun anggaran 2011-2012.

"Saya gak merasa menerima dan hari ini statement saya, saya tidak pernah menerima," katanya saat dikonfirmasi di sela kunjungan kerja di Kabupaten Grobogan, Kamis (9/3).

Ganjar mempersilakan jaksa membuktikan dakwaan yang menyebutkan dirinya menerima aliran dana korupsi KTP-El. Menurut Ganjar, penyebutan namanya dalam dakwaan jaksa itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang masih harus dibuktikan.

"Ada cerita (dalam dakwaan jaksa) menyerahkan uang ke saya gak? Saya tunggu ceritanya itu," ujar politikus PDI Perjuangan itu. Ganjar mengungkapkan, ada tiga spekulasi terkait dengan dugaan dirinya menerima aliran dana KTP-El.

"Spekulasi pertama, Ganjar menerima sejumlah itu, spekulasi kedua, Ganjar dapat jatah tapi tidak mau menerima, dan spekulasi ketiga, Ganjar mungkin sudah dijatah terus dipegang orang lain, tidak sampai ke Ganjar," katanya.

Ganjar mengaku siap memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi pengadaan E-KTP. "Kalau memang saya harus menjelaskan ya kita jelaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.

Seperti diwartakan, nama Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR RI disebut jaksa dalam dakwaan telah menerima aliran dana pengadaan KTP-El sebesar 520 ribu dollar AS.

Marzuki Alie

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie menjadi satu dari sejumlah pihak yang turut disebut dalam dakwaan menerima bancakan dari oriyek KTP-el. Namun demikianm Marzuki membantah apa yang  tertera dalam dakwaan yang menyebutnya turut menerima aliran dana sekitar Rp 20 miliar.

"Saya pastikan tidak benar, saya pastikan tidak menerima apa-apa," ujar Marzuki saat kepada wartawan pada Kamis (9/3).

Terkait disebutnya namanya tersebut, Marzuki mengaku memang kerap dikaitkan dalam sejumlah kasus korupsi. Namun kata dia, dari penyebutan tersebut tidak ada yang terbukti. Karenanya, ia memastikan begitu halnya dalam penyebutan namanya kali ini.

"Kalau disebut sudah biasa, bukan kasus ini saja. Tapi apakah saya ikut-ikutan atau ikut nikmati, itu yang penting. Konsekuensi (pernah menjabat) Ketua DPR ya begitu, kan sering, tapi tidak pernah dipanggil, diminta keterangan," kata Marzuki.

Apalagi kata dia, ia merasa tidak pernah ada kaitan dengan kasus e-KTP, di mana merupakan domain Komisi II DPR dan Badam Anggaran DPR saat itu. "Kedua saya tak ada kaitannya dengan e-KTP, itu domain komisi II DPR dan Banggar dan dia di bawah koordinasi salah satu wakil ketua DPR, tak bersentuhan sama sekali dengan saya," katanya.

Arief Wibowo

Anggota Komisi II DPR, Arief Wibowo menjadi satu dari sejumlah pihak yang turut disebut dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) yang dibacakan pada Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Namun, Arief membantah apa yang tertera dalam dakwaan bahwa ia diduga turut menerima sekitar 108 Ribu dolar AS atau sekitar Rp 1,4 miliar. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengusaha yang bertugas memberi sejumlah uang.

"Saya tidak tahu, tidak kenal, tidak pernah bertemu apalagi menerima dana dari Agustinus itu, Astaghfirullah," ujar Arief kepada wartawan melalui pesan singkat pada Kamis (9/3).

Ia mengaku, saat pembahasan proyek KTP-el, baru setahun menjadi anggota DPR RI. Karenanya, ia mengaku tidak mengerti detail pembahasan proyek tersebut. "Demi Allah dan demi apapun saya nggak kenal, tahu saja tidak!" tegas Arif.

Ia menambahkan, termasuk disebutnya PDIP menjadi salah satu partai yang diduga menerima uang haram sekitar Rp 80 miliar. "Saya enggak ngerti," ungkapnya. Karenanya, ia pun merasa dirugikan atas penyebutan nama dirinya tersebut.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el digelar Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, dalam dakwaan terungkap nama-nama besar yang diduga ikut menerima aliran uang korupsi sekitar Rp 2,3 Triliun.

Setya Novanto

Ketua DPR RI Setya Novanto membantah telah menerima aliran dana dari dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Ia pun kemudian mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.

"Tapi saya sudah sampaikan ke media saya tidak pernah terima apa pun dana KTP-el," kata Setnov di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/3) malam.

Setnov menekankan agar perkara dugaan korupsi KTP-el yang juga menyeret namanya tersebut tak menimbulkan kegaduhan politik. "Yang penting jangan terjadi kegaduhan politik. Karena ada beberapa nama yang disebut termasuk saya sendiri," kata dia.

Setnov memercayakan penanganan perkara dugaan korupsi KTP-el ini kepada hukum. Ia berharap proses pengadilan kasus ini dapat dilaksanakan secara profesional. "Kita percayakan ke hakim, dan ke jaksa penuntut umum. Kita akan mempelajari. Kita harapkan bisa melaksanakan secara profesional," kata dia.

Lebih lanjut, ia mengaku prihatin adanya tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada anggota DPR. Menurut dia, tuduhan tersebut belum tentu kebenarannya. "Saya juga prihatin bahwa ada tuduhan-tuduhan yang dilaksanakan oleh anggota DPR yang belum tentu melaksanakan atau pun menerima daripada masalah dana yang saya lihat beredar selama ini," ujarnya.

Teguh Juwarno

Ketua Komisi VI DPR RI, Teguh Juwarno membantah ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el. Hal ini menyusul ikut disebutnya Teguh dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el yang dibacakan pada Kamis (9/3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Sebagaimana tertera dalam dakwaan, Teguh yang saat itu menjadi anggota Komisi II DPR diduga menerima dana sekitar USD 167 ribu atau sekitar Rp2 miliar.

"Saya tidak pernah tahu, tidak pernah ikut, tidak diajak juga. Saat diperiksa KPK sudah saya sampaikan semuanya itu, saya tak pernah dikonfrontir, baik besaran dan menerima dana apa pun," ujar Teguh Juwarno saat dihubungi pada Kamis (9/3).

Ia juga mengaku tidak pernah mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengusaha yang bertugas memberi uang kepada sejumlah pihak. Dikatakan Teguh, dalam dakwaan disebutkan bahwa dirinya turut menerima pembagian uang sekitar September-Oktober 2010 di Ruangan Mustoko Weni. Namun, ia menjelaskan saat itu Mustoko telah tutup usia pada Juni 2010. "Jadi ruangan yang mana," kata Teguh.

Politikus PAN itu juga menambahkan, pada saat itu sesuai dengan penugasan dari fraksi, sejak 21 September 2010 juga tidak lagi berada di Komisi II DPR RI menjadi Sekretaris Fraksi dan di Komisi I DPR RI. Ia mengatakan, kalau mengikuti siklus pembahasan anggaran pada 201 proses ketok palu dilakukan pada Oktober atau November 2010.


"Jadi praktis saya tidak tahu menahu, dan dari notulensi rapat-rapat komisi II, itu ada semua di situs DPR juga, terkait rapat kerja KTP-el maupun pembahasan anggaran 5 dan 21 Mei 2010, saya tidak hadir, karena saya waktu di Komisi II, saya mendapat tanggung jawab untuk membidangi pertanahan dan Badan Arsip Nasional. Bukan Kemendagri," katanya.

Karenanya, ia menilai penyebutan namanya dalam dakwaan sangat merugikan dirinya dan mencemarkan nama baiknya. Ia pun meminta semua pihak menghormati proses persidangan, dan tentunya jika tidak terlibat harus dibersihkan pihak-pihak tersebut. "Tentu dirugikan, menjadi stigma buruk. Kalau proses berjalan, dan memang pihak2 tak terlibat, bisa dibersihkan namanya” ujarnya.

Olly Dondokambey

Nama Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey ikut terseret dalam dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el yang dibacakan pada Kamis (9/3) hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Olly diketahui sebelumnya menjadi anggota DPR tepatnya wakil ketua Banggar DPR RI saat proyek KTP-el itu dibahas. Ia sebagaimana dalam dakwaan, disebut menerima aliran dana sekitar 1,2 juta dolar AS.

Terkait tuduhan tersebut, Olly pun membantah pernah menerima uang dari proyek KTP-el. "Tidak benar. Saya juga sudah menjawab ini pada saat diminta jadi saksi di KPK," ujar Olly melalui pesan singkatnya pada Kamis (9/3).

Menurut dia, ia juga sama sekali tidak mengenal Andi Agustinus alias Andi Narogong yang diduga sebagai pengusaha yang bertugas memberi uang kepada sejumlah pihak. "Saya tidak kenal Andi, kedua, saya tidak pernah ketemu dengan Andi, ketiga bagaimana dia mengantar uang dolar ke saya," kata Olly.

Politikus PDIP itu pun mengungkap, ia bahkan tidak mengenal kedua terdakwa kasus KTP-el yakni mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. "Dua-duanya, dengan Pak Irman ketemu sama saat setelah Mendagri Tjahjo Komolo," ujar Olly.

Karena itu, terkait disebutnya nama-nama di dakwaan, termasuk politikus PDIP lainnya diserahkan kepada tim hukum partai. Hal ini karena ia merasa terganggu dengan disebutnya nama dia dalam dakwaan tersebut, mengingat jabatannya saat ini sebagai pemimpin daerah.

Diketahui, sidang pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el digelar Kamis hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Seperti yang sudah diduga sebelumnya, dalam dakwaan terungkap nama-nama besar yang diduga ikut menerima aliran uang korupsi sekitar Rp 2,3 Triliun.

Basuki Tjahaja Purnama

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan dirinya tidak pernah menerima aliran dana korupsi KTP-el yang banyak menjerat anggota Komisi II DPR RI.

Saat itu, Ahok masih menjadi anggota Komisi II DPR RI. Dalam dakwaan disebutkan anggota Komisi II menerima aliran dana tersebut, meski tak disebutkan siapa saja anggota Komisi II dimaksud. 

"Karena gue nggak pernah terima duit dari dulu. Dan kamu kalau lihat berita, rekaman yang ada di DPR saya paling keras. Malah saya katakan kami nggak perlu bikin KTP-el sendiri," kata Ahok, Rabu (8/3) malam.

Bahkan, saat masih di Komisi II, Ahok mengaku sangat menentang proyek tersebut. Sebab, ia memilih menggunakan perekaman data di bank pembangunan daerah. "Saya sampai bilang kok, seperti zaman nabi-nabi saja, sensus. Kan kalau takut dobel KTP, kita kasih dua NPWP mau nggak. Sederhana cara kontrolnya. Bank lebih bagus sistemnya. BI kontrol orang dengan baik," katanya.

Terkait dana aliran yang ikut memberi kekayaan kepada semua anggotanya, Ahok kembali menegaskan dirinya tidak pernah merasakan aliran tersebut lantaran saat pengesahannya Ahok tidak ikut terlibat di dalamnya. "Waktu kasus ini kan saya sudah keluar. APBN-P 2012 kan saya sudah keluar," ujarnya.

Ahok juga mengungkapkan, dirinya sempat ditawari pindah ke Komisi VIII. Ia pun mencurigai penawaran tersebut lantaran usulan dirinya di UU Pilkada tentang pasal pembuktian terbalik harta yang mau mencalonkan diri menjadi kepala daerah.        (rol)




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar