-->

Sikap Tegas Menteri Susi, Mencegah TKA Serbu Indonesia







Suararakyat - Sikap tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang akan  mempidanakan pengusaha perikanan yang mempekerjakan nelayan asing, diapresiasi sejumlah kalangan. Langkah ini diperlukan untuk mencegah membanjirnya tenaga kerja asing masuk ke negeri ini.


“Saya sangat mendukung langkah Menteri  Susi karena telah mengutamakan nelayan lokal dibandingkan nelayan asing. Lembaga atau kementerian lain pun harus meniru langkah Susi guna mengangkat tenaga lokal agar lebih sejahtera,” kata  pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Muhammad Mirza Harera kepada Harian Terbit, Minggu (28/1/2018).


Lebih lanjut Mirza mengatakan, melarang pengusaha perikanan mempekerjakan nelayan asing seperti yang dikatakan Menteri KKP Susi Pudjiastuti pada dasarnya bertujuan untuk mentransfer pengetahuan. Sehingga tenaga lokal juga memiliki kemampuan atau keahlian seperti yang dimiliki tenaga kerja asing. Oleh karena itu jangan sampai jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia menjadi mayoritas.

Martabat Bangsa


Sementara itu, pengamat politik dari Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengatakan, setiap kebijakan yang bertujuan untuk menjaga harkat dan martabat bangsa harus didukung. Begitu pun yang dilakukan Menteri Susi yang melarang pengusaha perikanan yang memperkejakan tenaga asing. Sehingga harus mengutamakan tenaga kerja lokal.


"Jadi kebijakan Menteri Susi cocok dan harus didukung. Karena mendukung kemajuan dan kesejahteran nelayan dalam negeri. Oleh karenana pengusaha Indonesia sebelum mempekerjakan nelayan asing harus mempekerjakan nelayan dalam negeri terlebih dahulu," tegasnya.


Menolak TKA


Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, pada intinya KSPI menolak tenaga kerja asing yang dipekerjakan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Baik di pabrik maupun di laut yang masuk teritorial wilayah Indonesia. Karena ada beberapa syarat jika tetap menggunakan tenaga kerja asing di Indonesia.


Lebih lanjut Iqbal mengatakan, saat ini pihaknya menilai, ada banyak TKA China yang bekerja di Indonesia, tidak sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan sudah diatur beberapa syarat untuk TKA. Pertama, TKA yang bekerja di Indonesia harus memiliki keterampilan. Dengan demikian, TKA yang tidak memiliki keterampilan tidak boleh bekerja di Indonesia.


Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan SusiPudjiastuti mengingatkan kepada pengusaha perikan untuk tidak coba-coba mempekerjakan nelayan asing. Menurut Susi, jika terdapat pengusaha yang memperkerjakan nelayan asing, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menghukum pidana pengusaha perikanan tersebut.


"Apalagi disertai dengan pemalsuan dokumen. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku melakui penegakan hukum pidana, dan pencabutan izin kapal perikanan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).


Sebelumnya, Susi bakal memanggil 9 pemilik kapal perikanan Indonesia.  Pemanggilan ini dikarenakan para pemilik kapal terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing (ABK) berasal dari Filipina. Modusnya para ABK asing itu dilengkapi dengan KTP Indonesia yang palsu.


Susi mengatakan, penggunaan ABK asing melanggar Pasal 35A ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pelanggaran tersebut, pihaknya juga dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal tersebut apabila terbukti menggunakan ABK asing.


"Pemalsuan KTP merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk mempekerjakan WNA Filipina yang memang dikenal ulet dalam menangkap ikan," pungkas dia.


SUMBER <--------






from RADAR RAKYAT http://ift.tt/2rTdeWK




Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan klik disini untuk berlangganan gratis via email, Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di Warta Seputar Kita


0 comments:

Posting Komentar