Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Kemenhub Rugikan Negara RP29 M
Bareskrim Polri telah mencium bau korupsi pada proyek pengadaan kapal laut patroli di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada Tahun Anggaran 2013-2014 yang merugikan negara Rp 29 miliar.
Dittipikor Bareskrim bersama KPK, BPK telah mengecek 18 unit kapal patroli yang berada di berbagai daerah yaitu Tangerang, Jakarta, Banyuwangi, Surabaya, Pekanbaru, Tarakan, Banjarmasin dan Labuan Bajo.
“Untuk sementara kerugian keuangan negara yang ditimbulkan menurut penilaian penyidik adalah kurang lebih sebesar Rp29 milyar,” kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigjen Ahmad Wiyagus dalam keterangannya, Selasa (28/11/17).
Penghitungan kerugian negara itu berdasarkan kapal yang sudah selesai dikerjakan perusahaan pemenang tender, tapi tidak diterima Kemenhub. Selain itu juga berdasarkan kapal yang belum dikirim atau belum selesai dikerjakan oleh perusahaan pemenang tender.
“Namun untuk fix-nya atau kepastian nilai riil, nilai kerugian keuangan negara masih dalam tahap proses perhitungan yang salah satunya melalui proses kegiatan pengecekan fisik (kapal patroli),” ungkapnya.
Selain KPK dan BPK, Bareskrim juga menggandeng perusahaan Biro Klasifisikasi Indonesia (BKI) sebagai ahli penghitungan pekerjaan kapal saat pengecekan kapal.
“Pengecekan fisik dalam rangka mengkonstruksikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, sebagai akibat daripada pengadaan yang dilakukan dengan tidak benar dan secara melawan hukum, serta terjadi kecurangan pada saat proses lelang pengadaannya,” jelasnya.
Dittipikor Bareskrim juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dari pihak Kemenhub dan pelaksana pekerjaan. Setidaknya sebanyak 50 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Adapun dari hasil penyidikan diperoleh fakta-fakta bahwa proses lelang pengadaan kapal patroli tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Keppres tentang pengadaan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan pejabat Kemenhub berinisial C sebagai tersangka. C merupakan kepala kelompok kerja (kapokja) saat proses pengadaan berlangsung.
from RADAR RAKYAT http://ift.tt/2kbPb1B
0 comments:
Posting Komentar