MK Tegaskan Anggota DPR dan DPRD yang Maju Pilkada Harus Mundur
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa setiap anggota DPR, DPD, dan DPRD harus mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada. Sebagaimana telah tercantum pada putusan Nomor 33/PUU-XIII/2015.
Hakim MK menuturkan, jabatan-jabatan tersebut bersinggungan dengan kewenangan yang diemban dan potensial disalahgunakan sehingga mengurangi nilai keadilan dalam pemilihan umum.
Penegasan ini tercantum dalam putusan MK Nomor 45/PUU-XV/2017, yang menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Menurut MK, aturan itu secara jelas dinyatakan dalam pasal yang digugat. Pasal tersebut mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta pilkada.
Selain itu, kondisi anggota DPR, DPD, atau DPRD yang mengikuti pilkada berpotensi memanfaatkan jabatannya dan mengganggu proses kerja jika tidak mengundurkan diri.
“Sebab, orang serta-merta dapat bertanya, bagaimana jika yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah itu adalah pimpinan DPR atau pimpinan DPD, atau pimpinan DPRD, atau bahkan pimpinan alat kelengkapan DPR, DPD, atau DPRD? Bukankah hal itu akan menimbulkan pengaruh terhadap tugas dan fungsinya,” ujar Hakim Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/11/17).
Pernyataan Hakim menjawab argumen pemohon gugatan uji materi terhadap Pasal 7 Ayat (2) Huruf s UU Pilkada, anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PKB periode 2014-2019, Abdul Wahid, yang mengatakan jabatan legislatif bersifat kolektif kolegial.
Sementara dalam Pasal 7 ayat (2) huruf s tersebut disebutkan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan dengan menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. Tapi pemohon menilai syarat pengunduran diri bagi anggota legislatif tidak dapat disamakan dengan syarat bagi anggota TNI, Polri, dan PNS.
Namun Hakim menilai, “Persoalannya bukanlah kolektif kolegial atau bukan, tetapi menyangkut tanggung jawab dan amanah yang telah diberikan masyarakat kepada yang bersangkutan.”
Untuk diketahui, Abdul Wahid berencana maju dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Riau dalam Pilkada 2018 mendatang. Namun, ia menilai hak politiknya terhalangi dengan adanya ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf s UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Ketentuan tersebut menyebabkan Wahid tidak dapat menjalankan masa jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau yang akan berakhir pada 2019.
from RADAR RAKYAT http://ift.tt/2zBQyK0
0 comments:
Posting Komentar