Kasus Penistaan Agama oleh Pasutri di Pandeglang Masih Didalami
Ketua MUI Kabupaten Pandeglang, Hamdi Ma’ani mengimbau, masyarakat tak main hakim sendiri terhadap dugaan penistaan agama yang berlokasi di Kampung Gadog, Desa Cikadu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.
Pernyataan MUI itu terkait sepasang suami istri, ND dan MH, yang diduga menyebarkan aliran sesat, sebab mereka meminta kehadiran Allah secara fisik saat mengucapkan dua kalimat syahadat.
“Kalau dilihat dari medsosnya, dilihat melecehkan, penistaan agama. Tapi masih didalami apakah penistaan agama,” kata Hamdi Ma’ani, Rabu (29/11/17).
Oleh karena itu masyarakat diminta untuk tidak bersikap reaktif dan mempercayakan kasus ini kepada kepolisian. Justru jika masyarakat mengambil tindakan main hakim sendiri malah akan menimbulkan perpecahan dan akan mengancam ketahanan bangsa.
“Karena sudah ditangani aparat kepolisian, percayakan sejauh mana ditangani,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Minggu (26/11), Kepolisian bersama TNI dan sejumlah warga melakukan penggerebekan di kediaman ND dan MH di Kampung Gadod, Desa Cikadu, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Keduanya dianggap meresahkan masyarakat usai mengumbar pernyataan di media sosial mengenai keharusan adanya Allah secara fisik saat mengucapkan kalimat Syahadat untuk masuk agama Islam.
Wakapolres Pandeglang, Kompol Nurahman menjelaskan, saat ini kepolisian tengah mendalami kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pasutri ND dan MM dengan mempelajari bukti-bukti yang ada.
Hasil pemeriksaan kepolisian menyita sejumlah buku berisi sihir dan ramalan milik pasangan suami istri tersebut. Mereka diduga sebagai penyebar aliran sesat di Pandeglang Banten.
“Saat ini, polisi masih terus mengumpulkan bahan-bahan yang ada setelah dilakukan penggeledahan rumah yang bersangkutan pada beberapa waktu lalu. Ketika semua itu terkumpul, kami akan segera melakukan gelar perkara. Dari situ, nantinya akan disimpulkan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan atau tidak,” ungkapnya, Kamis (30/11/17).
Akan tetapi pihaknya sangat teliti dan berhati-hati dalam menangani kasus ini lantaran dinilai bersifaf sensitif.
“Mudah-mudahan beberapa hari kedepan kami sudah bisa menyampaikan apakah kasus ini bisa dilanjutkan atau tidak. Kalaupun bisa diproses sejauh mana penanganannya. Nanti kita akan koordinasi dengan ahli hukum dan meminta saran dari alim ulama juga,” imbuhnya.
Saat ini warga menuntut agar yang bersangkutan segera meninggalkan kampung Gadog karena sudah menimbulkan keresahan dan khawatir terjadi konflik.
“Hasil musyawarah bahwa yang bersangkutan sanggup meninggalkan kampung tersebut tapi meminta waktu satu minggu tapi masyarakat mintanya secepat mungkin, masyarakat juga tidak bisa menjamin harta benda milik terduga jika tidak segera meninggalkan kampung itu,”terangnya.
Sementara dari penelusuran di laman Facebooknya dengan nama akun Ki Ngawur Permana, terduga dengan jelas menulis profilnya sebagai Paranormal. Ia pernah mengunggah sebuah foto tentang buku yang diterbitkannya bersama Nyi Damar Sagiri dengan judul Kitab Sihir. Selain itu, ia juga pernah menerbitkan buku berjudul Misteri Nomor HP dengan orang yang sama.
Dalam profilnya, ia mengaku pernah belajar di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Namun selama tahun 2017, terduga tidak pernah lagi mengunggah di Facebook. Karena terakhir kali ia memposting, pada tanggal 31 Desember 2016.
from RADAR RAKYAT http://ift.tt/2Bxzqq5
0 comments:
Posting Komentar