Masuk Perairan NTT, Kapal Berbendera China Ditangkap
Pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia oleh kapal-kapal nelayan berbendera asing masih marak meski pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan perikanan telah menenggelamkan sejumlah kapal yang berhasil ditangkap.
Namun langkah ini tidak juga membuat jera para pelaku ilegal fishing. Bahkan diantara mereka masih nekat menembus perbatasan RI.
Sebuah kapal berbendera China diduga mencuri ikan di perairan Indonesia di selatan Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur. Kapal tersebut masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Mubarak menyampaikan, kapal tersebut diamankan di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste pada Kamis 30 November 2017.
“Kapalnya kapal China tapi benderanya Timor Leste. Kapal ini kita tangkap karena sudah memasuki perairan Indonesia. Dokumen sementara yang ada dan kita periksa adalah dokumen Timor Leste,” terang Mubarak di Kupang, Jumat (1/12/17).
Mubarak menjelaskan, anggotanya juga mengamankan 21 anak buah kapal yang terdiri dari 6 orang Indonesia, 3 orang Myanmar, 3 orang Vietnam dan 9 orang berkebangsaan China.
Selain itu pihak PSDKP juga mengamankan ikan dan tumpukan pukat diatas kapal tersebut. Kapal ini diduga memasuki kawasan perairan Indonesia untuk mengambil ikan. Sekitar pukul 14.45 Wita kapal China tersebut berhasil berlabuh di Dermaga Perikanan, Tenau, Kupang. Kondisi kapal sangat kotor dan terlihat kapal tersebut juga sudah berkarat.
Perlu diketahui, total kapal pencuri ikan yang ditenggelamkan sejak 2014 sampai dengan April 2017 adalah sebanyak 317 kapal. Satgas 115 juga secara aktif melakukan penangkapan kapal pencuri ikan. Sampai dengan bulan Juni 2017, Satgas 115 menangkap 294 kapal pencuri ikan dengan rincian 116 kapal Indonesia dan 66 kapal Asing, kapal asing berbendera Indonesia 116, Malaysia 6, Vietnam 54, Filipina 5 dan Taiwan 1.
Selain itu, sampai bulan Juni 2017, Satgas menangani 95 kasus pencurian ikan, 54 di antaranya adalah kasus IUU fishing, dan 39 adalah kasus kejahatan terkait perikanan. Dari seluruh jumlah kasus yang ditangani, 41 kasus yang berhasil diselesaikan atau sudah berkekuatan hukum tetap.
Melimpahnya sumber daya ikan yang dimiliki NKRI membuat nelayan dari negara-negara lain seperti Vietnam, Thailand bahkan China datang ke wilayah kita masusk dengan berbagai cara untuk mencuri hasil laut negeri ini. Untuk itu diharapkan kesigapan aparat keamanan terus meningkatkan kewaspadaan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia agar tidak ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan secara illegal sehingga para pelakuku ilegal fishing ini bisa diminimalisir.
from RADAR RAKYAT http://ift.tt/2npf5Aj

0 comments:
Posting Komentar