Mendagri: Kepala Daerah Ikut Pilkada Cukup Cuti
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kepala daerah yang akan maju dalam Pilkada tak harus mengundurkan diri.
“Undang-undang sudah mengatur sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, bahwa hanya anggota DPD, DPR, dan DPRD yang mundur (jika mengikuti pilkada). Untuk kepala daerah itu cuti (jika mengikuti Pilkada),” kata Mendagri di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (29/11).
Namun beda halnya dengan anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur jika maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada.
Oleh sebab itu, Bupati Trenggalek, Emil Dardak, yang hendak maju sebagai calon wakil gubernur Jawa Timur nantinya juga menjalani proses serupa. “Sama dengan lainnya, sebab undang-undang menyatakan tidak harus mundur. Kecuali yang bersangkutan baru akan tetap (sudah pasti terpilih) atau yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri,” ujarnya.
Sebelumnya, pada Selasa (28/11) MK memutuskan menolak permohonan uji materi pasal 7 ayat 2 huruf s UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang mengatur Pemilihan Gubernur, Pemilihan Bupati dan Walikota menjadi undang-undang.
Adapun pasal ini mengatur mengenai ketentuan pengunduran diri anggota legislatif saat mendaftar sebagai calon peserta Pilkada. Berdasarkan putusan ini, anggota DPR. DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis saat mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai peserta Pilkada.
from RADAR RAKYAT http://ift.tt/2isE57V
0 comments:
Posting Komentar